Minggu, 16 Januari 2011

Korsel: Google Lakukan Cyber Crime


Perusahaan pencarian Internet dan iklan online Google diduga melangar konstitusi Negara Korea Selatan. Dugaan ini diajukan oleh kepolisian Korsel, Kamis (13/1), yang melaporkan kasus tersebut kepada jaksa negara. Seperti diwartakan Associated Press, Google dituduh mengumpulkan surat elektronik dan informasi pribadi lainnya melalui jaringan nirkabel tanpa jaminan dari pemilik akun.

Setelah mengadakan penyelidikan berbulan-bulan melalui analisis komponen keras komputer yang diperoleh dari Google, kepolisian Korea Selatan menyimpulkan bahwa aktivitas Google melanggar hukum dalam melindungi telekomunikasi pribadi.

Jung Suk-hwa, polisi yang bertanggung jawab atas investigasi tersebut, mengatakan, "Google lalai dalam melindungi informasi penting atau data penggunanya. Google telah melanggar dua peraturan Korea Selatan, maka akan dikenai denda hingga 50 juta won atau setara dengan Rp 404 juta." katanya menjelaskan.

Perusahaan internet Amerika Serikat yang telah mendunia itu juga pernah dituntut karena mengambil foto lingkungan di Korea Selatan untuk Google Maps pada Oktober 2009 dan Mei 2010.

Selain penyelidikan internasional, sekitar 40 negara bagian AS juga ikut meninjau informasi lebih lanjut untuk membuktikan secara konkrit bahwa Google telah terbukti mengakses surat elektronik, password, dan data pribadi lainnya. (Vin)

0 komentar:

Posting Komentar